Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Maraknya Virus Korona Yang Meresahkan Masyarakat Dunia

peristiwa wabah  penyakit yang disebabkan oleh virus korona  jenis baru yang belum pernah diketahui sebelumnya. Penyakit akibat virus ini pertama kali di deteksi di kota wuhan,Provinsi Hubei, Tiongkok pada Desember 2019. kemunculan penyakit atau virus korona ini di duga dengan pasar grosir makanan laut yang menjual hewan hidup. WNI yang berada di Tiongkok akan tetap di evakuasi wabah virus korona tidak semakin menyebar Indonesia sendiri punya dasar hukum untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular untuk masyarakat umum Seperti yang tertulis di UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pada pasal 13 ayat 1(f) di sebutkan bahwa pejabat Imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut (f) menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum Menurut pandangan Deontologis Tindakan Negara Indonesia lebih patuh terhadap peraturan, pemerintah Negara Indonesia bertindak hati-hati dalam menyikapi wabah virus korona Seperti orang cina