Maraknya Virus Korona Yang Meresahkan Masyarakat Dunia

peristiwa wabah penyakit yang disebabkan oleh virus korona jenis baru yang belum pernah diketahui sebelumnya. Penyakit akibat virus ini pertama kali di deteksi di kota wuhan,Provinsi Hubei, Tiongkok pada Desember 2019. kemunculan penyakit atau virus korona ini di duga dengan pasar grosir makanan laut yang menjual hewan hidup. WNI yang berada di Tiongkok akan tetap di evakuasi wabah virus korona tidak semakin menyebar

Indonesia sendiri punya dasar hukum untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular untuk masyarakat umum
Seperti yang tertulis di UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pada pasal 13 ayat 1(f) di sebutkan bahwa pejabat Imigrasi menolak orang asing masuk wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut
(f) menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
Menurut pandangan Deontologis
Tindakan Negara Indonesia lebih patuh terhadap peraturan,pemerintah Negara Indonesia bertindak hati-hati dalam menyikapi wabah virus korona
Seperti orang cina yang di evakuasi dan di cek kesehatannya apakah mereka mengalami wabah korona atau tidak
Menurut pandangan Teleologis
Pandangan ini lebih mengarah kepada Tujuan
seperti yang di jelaskan bahwa WNI yang ada di tiongkok akan di evakuasi meskipun mereka tidak ada yang terkena wabah korona.
Menurut pandangan kontekstual
Sebenarnya manusia harus bertanggung jawab pada dirinya sendiri. 
Seperti orang-orang cina di wuhan mereka mengolah makanan dan mengonsumsi makanan dalam olahan yang mentah. Makanan tersebut bila di konsumsi dapat menyebabkan penyakit dalam tubuh manusia
Dari hal tersebut dapat di katakan bahwa manusia tidak dapat bertanggung jawab pada dirinya sendiri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Dilema Antara Guru dan Siswa dalam mengatasi permasalahan

Allah Yang Pencemburu

Tindakan Yang Menentang Kehendak Tuhan